PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI
DAN KARAKTERISTIK TEORI HUKUM
A. Pengertian Teori
Pada umumnya teori diartikan sebagai :
- Pernyataan yang saling berhubungan untuk menjelaskan suatu kebenaran fakta tertentu.
- Ide atau kumpulan ide yang dimaksudkan untuk menjelaskan suatu fakta atau kejadian tertentu.
- Ide yang mengusulkan atau menggambarkan kemungkinan suatu kebenaran tetapi tidak mengetahui atau membuktikan kebenaran itu.
Teori memiliki fungsi sebagai berikut :
- Teori menetapkan dan menjelaskan hubungan antara konsep-konsep, sebagai sarana yang memungkinkan untuk mengidentifikasi masalah dan merencanakan sarana untuk merubah suatu keadaan.
- Teori meningkatkan bidang profesional untuk mengidentifikasi kumpulan pengetahuan dengan teori-teori baik dari dalam maupun dari luar bidang pembelajaran. Pengetahuan tumbuh dengan teori dan penelitian. Teori menjadi pedoman untuk penelitian.
- Teori membantu untuk memahami apa yang tidak kita ketahui, sehingga teori menjadi pedoman penelitian. Teori meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan lain diwaktu dan tempat yang berbeda.
B. Pengertian Hukum
- Menurut Van Kan, Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- Menurut Satjipto Raharjo, Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.
- Menurut Aristoteles, Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
C. Pengertian Teori Hukum
- Menurut B Arief Sidharta, Teori Hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek gejala hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsep teoritikanya maupun dalam pengelolaan pratikalnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih atas bahan hukum tersaji.
- Menurut Juhaya S. Praja, Teori Hukum adalah teori bidang hukum yakni berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis.
- Menurut Hans Kelsen, Teori Hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif.
- Menurut W. Friedman, Teori Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. Disiplin teori ilmu hukum tidak mendapat tempat sebagai ilmu yang mandiri, untuk itu teori hukum harus disandingkan dengan ilmu hukum yang lainnya.
- Menurut Meuwissen, Jan Gijsseis dan Mark van Hoccke. Teori hukum merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis hukum dari dimensi normatif, empirik, dan kekuatan mengikat hukum.
D. Tugas teori hukum
- Menganalisa dan menerangkan pengertian-pengertian, hukum dan konsep yuridik yang digunakan dalam hukum.
- Mengkaji hubungan antara hukum dan logika.
- Mengkaji hal-hal yang bertalian dengan metodologi.
E. Fungsi teori hukum
- Fungsi empiris teori hukum, melalui pengamatan yang sistematis dan realitas dalam kehidupan nyata, Teori hukum hendak memahami, bagaimana norma hukum itu berdampak pada masyarakat termasuk juga untuk mengetahui bahwa mengapa suatu norma hukum itu tidak berdaya. Teori hukum berusaha untuk memahami dan memastikan bagaimana hukum berlaku dalam kenyataan baik diterima atau ditolak, ditaati atau diabaikan. Teori hukum ingin mengetahui apa yang menjadi alasan dari penolakan terhadap suatu sistem hukum atau ketaatan terhadapnya.
- Fungsi analitis teori hukum merupakan usaha untuk membedah peranan dan kinerja bahasa dalam hukum, struktur dari norma hukum, pranatanya, serta proses melalui mana tertib hukum itu dibangun. Teori hukum berupaya memastikan bahwa bangunan hukum itu mampu berfungsi sebagai suat kesatuan normatif yang bersifat mengendalikan.
F. Karakteristik Teori Hukum
Ada dua karakteristik teori hukum yang bertolak belakang, tetapi berada dalam suatu realitas yaitu sebagai berikut :
- Pandangan yang didukung oleh tiga argumen, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang kondisi sistem itu sekarang. Perilaku sistem di tentukan sepenuhnya oleh bagian-bagian terkecil dari sistem itu. Teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaimana adanya tanpa keterikatan dengan orang (pengamat), gambaran ini menyampaikan bahwa teori hukum bersifat determinicstic, reduksionis, dan realistik. Selanjutnya, teori ini dikenal dengan teori sistem.
- Hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur, melainkan merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diramalkan dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi orang (pengamat) dalam memaknai hukum tersebut. Pandangan ini banyak dikemukakan oleh sosiolog. Yaitu pandangan post modernisme. Mereka memandang hukum sebagai kejadian yang setiap saat dalam waktu yang tidak bisa ditentukan hukum dapat berubah besar atau kecil, evolutif, atau revolutif. Kemudian, teori ini dikenal dengan Teori Koes atau teori perubahan.