Tuesday, January 5, 2021

Mengapa SIUP dan NIB Penting ?

 A.   SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk memulai suatu usaha. Persyaratan ini harus dimiliki para pengusaha yang bergerak disektor usaha mikro, menengah, dan usaha besar. SIUP merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan diberikan kepada individu atau perusahaan, koperasi, dan firma untuk melakukan kegiatan perdagangan di suatu wilayah tertentu. SIUP memberikan jaminan legalitas dan hukum suatu usaha, manfaat lain bagi pelaku usaha diantaranya mempermudah pengusaha  mengajukan pinjaman di bank, mengikuti tender dan lelang, menjalankan kegiatan ekspor dan impor, dengan SIUP dapat memberikan nilai kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, sehingga konsumen menjadi lebih percaya terhadap badan usaha yang memiliki SIUP.

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:

 1.   SIUP Mikro

Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

 2.   SIUP Kecil

Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

 3.   SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

 4.   SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

 Mengurus perizinan usaha dapat dilakukan secara offline atau online. Secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan akan diberikan petunjuk untuk mengajukan perizinan.

 Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS) melalui website www.oss.go.id. Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi. Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.


 B.   NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan untuk semua jenis usaha, baik usaha perorangan maupun non-perorangan. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Fungsi NIB

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan berbagai izin usaha lainnya secara lebih mudah dan cepat. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta sebagai syarat untuk mengajukan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.


Cara Mendapatkan SIUP dan NIB

Untuk mendapatkan SIUP dan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:

 a)   Membuat Akun OSS:

  • Buka situs OSS di www.oss.go.id.
  • Buat akun OSS dengan memasukkan NIK (untuk WNI) atau data diri sesuai paspor (untuk pengusaha asing).
  • Aktivasi akun melalui email.

 b)   Menerbitkan NIB:

  • Login ke OSS dan ikuti proses pendaftaran NIB sampai selesai. NIB akan diterbitkan sebagai identitas usaha.

 c)    Mengajukan SIUP:

  • Setelah NIB diterbitkan, lanjutkan dengan pengajuan SIUP melalui menu ‘Perizinan Usaha’.
  • Isi data pada bagian Perekaman Data Akta dan validasi data pendaftaran.
  • Isi formulir SIUP online dengan lengkap dan benar.
  • Tunggu penerbitan SIUP yang akan dikirimkan melalui email.


Perbedaan SIUP dan NIB

Berikut ini beberapa perbedaan antara SIUP dan NIB:

 1. Instansi Penerbit

Perbedaan utama antara SIUP dan NIB terletak pada instansi yang menerbitkannya. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Sedangkan NIB diterbitkan oleh sistem OSS yang dikelola oleh Lembaga OSS.

Namun, tidak semua jenis usaha bisa mendapatkan SIUP karena izin ini hanya diberikan kepada usaha di bidang perdagangan. Selain itu, beberapa sektor masih diwajibkan untuk memiliki SIUP, antara lain:

  • Usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
  • Usaha pertambangan
  • Usaha konstruksi atau pembangunan
  • Usaha ekspor-impor
  • Usaha jasa keuangan
  • Usaha pariwisata dan travel

 2. Jenis dan Fungsi

SIUP khusus untuk usaha di bidang perdagangan, sementara NIB mencakup semua jenis usaha, baik perdagangan, jasa, industri, maupun usaha lainnya. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan, yang tidak dimiliki oleh SIUP.

 3. Bentuk dan Wujud

SIUP biasanya berbentuk dokumen fisik yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, NIB hadir dalam bentuk nomor identitas yang terdiri dari 13 angka acak dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

 4. Proses Pengurusan

Proses pengurusan SIUP memerlukan pelaku usaha untuk datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara NIB bisa diurus secara online melalui sistem OSS, proses pengurusan NIB juga relatif lebih cepat dan mudah dibandingkan SIUP.

 5. Efektivitas dan Kemudahan

Dilihat dari segi efektivitas dan kemudahan, NIB jauh lebih unggul dibandingkan SIUP. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengurus berbagai izin usaha lainnya secara online dan dalam waktu singkat. Sementara itu, pengurusan SIUP memerlukan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih kompleks.

 

Mengapa SIUP dan NIB Penting?

Beberapa hal yang membuat betapa berharganya SIUP dan NIB tersebut sebagai berikut ini:

 1. Legalitas Usaha

Memiliki SIUP dan NIB adalah bukti bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Legalitas ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

 2. Kemudahan Dalam Berbisnis

Dengan memiliki SIUP dan NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan lainnya. Selain itu, SIUP dan NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan akses ke fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pengembangan usaha.

 3. Kepercayaan Konsumen

Memiliki SIUP dan NIB juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Konsumen cenderung lebih percaya dan merasa aman bertransaksi dengan perusahaan yang memiliki izin resmi dan diakui oleh pemerintah.


#Salam Pengusaha