Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi
salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk memulai suatu usaha.
Persyaratan ini harus dimiliki para pengusaha yang bergerak disektor usaha
mikro, menengah, dan usaha besar. SIUP merupakan izin resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia dan diberikan kepada individu atau perusahaan,
koperasi, dan firma untuk melakukan kegiatan perdagangan di suatu wilayah
tertentu. SIUP memberikan jaminan legalitas dan hukum suatu usaha, manfaat lain
bagi pelaku usaha diantaranya mempermudah pengusaha mengajukan pinjaman di bank, mengikuti tender
dan lelang, menjalankan kegiatan ekspor dan impor, dengan SIUP dapat memberikan
nilai kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, sehingga konsumen menjadi
lebih percaya terhadap badan usaha yang memiliki SIUP.
Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:
Jenis SIUP diperuntukkan bagi
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar
lahan dan bangunan.
Bagi perusahaan yang memiliki modal
dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan
bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.
Perusahaan dengan modal dan kekayaan
bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat
mengajukan SIUP menengah.
SIUP besar adalah jenis SIUP yang
wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di
luar lahan dan bangunan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah
identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission
(OSS). NIB diperlukan untuk semua jenis usaha, baik usaha perorangan maupun
non-perorangan. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga
mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan
akses kepabeanan.
Fungsi NIB
NIB berfungsi sebagai identitas resmi
usaha yang diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa
mengajukan berbagai izin usaha lainnya secara lebih mudah dan cepat. Selain
itu, NIB juga berfungsi untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, serta sebagai syarat untuk mengajukan fasilitas kepabeanan dan
perpajakan.
Cara Mendapatkan SIUP dan NIB
Untuk mendapatkan SIUP dan NIB, pelaku
usaha harus mendaftar melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs OSS di www.oss.go.id.
- Buat akun OSS dengan memasukkan NIK (untuk WNI) atau data diri sesuai paspor (untuk pengusaha asing).
- Aktivasi akun melalui email.
- Login ke OSS dan ikuti proses pendaftaran NIB sampai selesai. NIB akan diterbitkan sebagai identitas usaha.
- Setelah NIB diterbitkan, lanjutkan dengan pengajuan SIUP melalui menu ‘Perizinan Usaha’.
- Isi data pada bagian Perekaman Data Akta dan validasi data pendaftaran.
- Isi formulir SIUP online dengan lengkap dan benar.
- Tunggu penerbitan SIUP yang akan dikirimkan melalui email.
Perbedaan SIUP dan NIB
Berikut ini beberapa perbedaan antara
SIUP dan NIB:
Perbedaan utama antara SIUP dan NIB
terletak pada instansi yang menerbitkannya. SIUP diterbitkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Sedangkan NIB
diterbitkan oleh sistem OSS yang dikelola oleh Lembaga OSS.
Namun, tidak semua jenis usaha bisa mendapatkan SIUP karena izin ini hanya diberikan kepada usaha di bidang perdagangan. Selain itu, beberapa sektor masih diwajibkan untuk memiliki SIUP, antara lain:
- Usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
- Usaha pertambangan
- Usaha konstruksi atau pembangunan
- Usaha ekspor-impor
- Usaha jasa keuangan
- Usaha pariwisata dan travel
SIUP khusus untuk usaha di bidang
perdagangan, sementara NIB mencakup semua jenis usaha, baik perdagangan, jasa,
industri, maupun usaha lainnya. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP,
API, dan akses kepabeanan, yang tidak dimiliki oleh SIUP.
SIUP biasanya berbentuk dokumen fisik
yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, NIB
hadir dalam bentuk nomor identitas yang terdiri dari 13 angka acak dan
dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Proses pengurusan SIUP memerlukan
pelaku usaha untuk datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
sementara NIB bisa diurus secara online melalui sistem OSS, proses pengurusan
NIB juga relatif lebih cepat dan mudah dibandingkan SIUP.
Dilihat dari segi efektivitas dan
kemudahan, NIB jauh lebih unggul dibandingkan SIUP. Dengan NIB, pelaku usaha
bisa mengurus berbagai izin usaha lainnya secara online dan dalam waktu
singkat. Sementara itu, pengurusan SIUP memerlukan waktu yang lebih lama dan
proses yang lebih kompleks.
Mengapa SIUP dan NIB Penting?
Beberapa hal yang membuat betapa
berharganya SIUP dan NIB tersebut sebagai berikut ini:
Memiliki SIUP dan NIB adalah bukti
bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
Legalitas ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menghindari masalah
hukum di kemudian hari.
Dengan memiliki SIUP dan NIB, pelaku
usaha bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan lainnya.
Selain itu, SIUP dan NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan akses
ke fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program
pengembangan usaha.
Memiliki SIUP dan NIB juga
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Konsumen cenderung lebih
percaya dan merasa aman bertransaksi dengan perusahaan yang memiliki izin resmi
dan diakui oleh pemerintah.
#Salam Pengusaha