Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Mineral
- Menteri ESDM,
untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah
laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
- Gubernur, untuk
permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1
provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
- Bupati/Walikota,
untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota
atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
- Badan usaha,
koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan
WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya
- Sebelum
memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau
Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari
Bupati/Walikota
- Permohonan WIUP
yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis
lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang
berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan
pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
- Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah
diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas
permohonan WIUP
- Keputusan
menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta
WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan
secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
- IUP terdiri
atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
- Persyaratan IUP
Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif,
teknis, lingkungan dan finansial
- IUP Eksplorasi
diberikan oleh:
a. Menteri, untuk WIUP yang
berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari
garis pantai
b. Gubernur, untuk WIUP yang
berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil
dari garis pantai
c. Bupati/Walikota, untuk
WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan
4 mil dari garis pantai
- IUP Eksplorasi
diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan
perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
- Menteri atau
Guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh
badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP
Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi
paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta
WIUP mineral batuan
- Badan usaha,
koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas
dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan
peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi
kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi
persyaratan
- Bila badan
usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak
menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang
pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan
WIUP menjadi wilayah terbuka
- IUP Operasi
Produksi diberikan oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila
lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di
dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis
pantai
b. Gubernur, apabila lokasi
penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai
dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari
Bupati/Walikota
c. Menteri, apabila lokasi
penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis
pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan
Bupati/Walikota setempat
- IUP Operasi
Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai
peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana
pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi
sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan
peningkatan operasi produksi
- Pemegang IUP
Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha
pertambangannya
- Dalam jangka
waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP
Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
- Bila pada lokasi
WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang
diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan
mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
- Permohonan
perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan
sebelum berakhirnya IUP
- Pemegang IUP
Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus
mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi
dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
- Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan
IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan
hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik